4. Menikah
Karyawan tak boleh di-PHK karena menikah.
5. Berkaitan dengan kandungan dan anak
Tak boleh melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Punya hubungan darah
Pengusaha diatur agar tak boleh melakukan PHK karyawan karena punya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan.
7. Berkaitan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Karyawan tak boleh di=PHK dengan alasan mendirikan, menjadi anggota, dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melakukan kegiatan serikat tersebut di luar jam kerja, atau dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia
8. Mengadukan pengusaha ke pihak berwajib
Pengusaha tak boleh melakukan PHK terhadap karyawan yang mengadukannya ke pihak berwajib tentang perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9. Perbedaan
Dilarang mem-PHK karyawan karena berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Sakit karena hubungan kerja
Karyawan tak boleh di-PHK dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan