Menu


Badai PHK Masih Berlanjut, Ini 10 Hal yang Tak Bisa Jadi Alasan Pengusaha PHK Karyawannya

Badai PHK Masih Berlanjut, Ini 10 Hal yang Tak Bisa Jadi Alasan Pengusaha PHK Karyawannya

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Jakarta -

Serangan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tampaknya tak kunjung usai. Hingga paruh keempat Januari, PHK massal masih kerap terjadi, mulai dari perusahaan startup hingga perusahaan raksasa mancanegara seperti Google dan Amazon.

Terkait hal ini, mesti jadi pelajaran dan pengingat bahwa PHK tak bisa dilakukan begitu saja dan harus ada alasan-alasan yang valid. Pengusaha pun mesti ingat bahwa tak semua alasan dapat dipakai untuk melakukan PHK terhadap karyawan.

Seperti disebut Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam akun Instagram resminya, utamanya terdapat 10 hal yang tak bisa dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawan. Berikut ulasannya:

Baca Juga: Bentrok TKA vs Pekerja Lokal di PT GNI, Dokter Tifa: Pemerintah Berpihak ke Mana?

1. Sakit

Pengusaha tak boleh PHK karyawan karena berhalangan masuk kerja dengan alasan sakit menurut keterangan dokter, selama waktunya tak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

2. Ada kewajiban negara

Tak boleh pula melakukan PHK karyawan yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ibadah

Baca Juga: Ganjar-Yenny Disebut sebagai Figur Penjaga Kebhinekaan, PSI: Pasangan Terbaik untuk Teruskan Kerja Jokowi

Pengusaha juga tak bisa mem-PHK karyawan gara-gara menjalankan ibadah yang diperintahkan agama sang karyawan tersebut.

4. Menikah

Karyawan tak boleh di-PHK karena menikah.

5. Berkaitan dengan kandungan dan anak

Tak boleh melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Punya hubungan darah

Pengusaha diatur agar tak boleh melakukan PHK karyawan karena punya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan.

7. Berkaitan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Karyawan tak boleh di=PHK dengan alasan mendirikan, menjadi anggota, dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melakukan kegiatan serikat tersebut di luar jam kerja, atau dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

8. Mengadukan pengusaha ke pihak berwajib

Pengusaha tak boleh melakukan PHK terhadap karyawan yang mengadukannya ke pihak berwajib tentang perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. Perbedaan

Dilarang mem-PHK karyawan karena berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Sakit karena hubungan kerja

Baca Juga: Kerusuhan Morowali Tuntut Hak Pekerja Lokal, Rocky Gerung: Istana Buta Terhadap Batin dan Perasaan Rakyat

Karyawan tak boleh di-PHK dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024