Menu


Kades Minta Masa Jabatan Hingga 9 Tahun, Jokowi Beri Respon Tegas: Undang-Undangnya Sangat Jelas, Hanya 6 Tahun

Kades Minta Masa Jabatan Hingga 9 Tahun, Jokowi Beri Respon Tegas: Undang-Undangnya Sangat Jelas, Hanya 6 Tahun

Kredit Foto: Instagram @jokowi

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon terkait aksi para kepala desa (Kades) yang meminta masa jabatan hingga sembilan tahun.

Jokowi pun menegaskan bahwa masa jabatan kades sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni hanya enam tahun dan tiga periode.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1).

Jokowi menyebut, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

Baca Juga: Ricuh Soal Tuntutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tegaskan Hal Ini

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Soal prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Maju Pilgub 2024, Pengamat: Kemenangannya Tergantung Pengaruh Jokowi

Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya. Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” pungkas Joko.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.