Menu


Calon Jemaah Haji Diimbau Tidak Perlu Khawatir Dengan Besaran Biaya Haji

Calon Jemaah Haji Diimbau Tidak Perlu Khawatir Dengan Besaran Biaya Haji

Kredit Foto: Pixabay

Konten Jatim, Jakarta -

MPR RI menyarankan calon jemaah haji tidak risau dengan biaya haji yang saat ini sedang menjadi isu.

"Mohon kepada seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2023 tidak perlu terlalu risau atau galau karena Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan membahas secara detail. Insya Allah hasilnya kemungkinan besar tetap akan di bawah Rp69 juta," jelas Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Soroti Usulan Kenaikan Biaya Haji, Ketua Umum Sapuhi: Rp69 Juta Itu Sudah Dihitung

Terkait kepastian berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan jemaah nantinya diputuskan di tingkat panitia kerja dan akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII.

Menurut dia, angka Rp69 juta tersebut masih sebatas usulan dari Kementerian Agama dan belum menjadi keputusan tetap. Yandri menjelaskan, dirinya sebagai bagian dari Komisi VIII dan Panja Haji akan membahas secara detail dan transparan, sehingga nantinya keputusan terkait biaya haji tidak sampai memberatkan masyarakat.

"Kami harus berhitung agar uang haji atau uang yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) itu tetap sehat untuk keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Yandri meminta Kemenag termasuk Panja Haji serius memerhatikan seluruh item yang menyangkut besaran biaya haji.

"Misalkan, apa benar tiket pesawat itu Rp33 juta, apa masih bisa ditekan turun. Menurut saya sih harusnya bisa. Kemudian hotel, katering dan lain sebagainya," bebernya.

Baca Juga: Refly Harun: Salah Memanajemen Kesalahan Utama Penyebab Kenaikan Biaya Haji

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi sebesar Rp98,89 juta per jemaah atau naik Rp514,88 ribu dibandingkan tahun lalu.

Dari jumlah tersebut biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (19/1/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.