Menu


Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan Antara Maysir Dan Gharar

Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan Antara Maysir Dan Gharar

Kredit Foto: Pexels/MART PRODUCTION

Konten Jatim, Depok -

Maysir dan gharar adalah 2 jenis transaksi dalam Agama Islam yang dilarang kegiatannya oleh Agama Islam. Meskipun serupa, nyatanya terdapat perbedaan antara maysir dan gharar yang perlu dipahami agar tidak salah kaprah.

Mengacu kepada informasi dari jurnal yang dipublikasikan Mahkamah Agung (MA), disadur pada Rabu (25/1/2023), gharar merupakan jenis transaksi atau jual beli yang memiliki unsur ketidakjelasan ketika dilaksanakan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.

Baca Juga: Apa Itu Maysir? Perjudian Yang Diharamkan Agama Islam

Ketidakjelasan yang dimaksud di sini cukup beragam, seperti ketidakjelasan dalam harga, benda, akad maupun waktu transaksi. Adanya ketidakjelasan ini bisa merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dan lebih buruk, menimbulkan perselisihan antara keduanya.

Sementara dari sumber yang berbeda dari sebelumnya, masyir adalah jenis permainan yang bersifat mempertaruhkan harta benda dari para pemainnya. Dengan kata lain, masyir bisa disebut dengan istilah “perjudian” dalam Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Rute Mudah ke Pantai Banyu Tibo, Pantai Unik dengan Air Terjun yang Indah

Bisa dikatakan segala macam kegiatan di mana seseorang meletakkan harta mereka sebagai bentuk kompensasi dan adanya orang lain yang menerima harta tersebut jika dirinya menang, merupakan bentuk dari kegiatan masyir.

Jadi, meskipun keduanya merupakan bentuk dari transaksi yang rancu dan tidak jelas sampai dilarang dalam Agama Islam, konotasinya berbeda.

Dalam gharar, ada kalanya seseorang bisa tertipu ketika melakukan transaksi. Meskipun bisa dihindari, ada kalanya seseorang menemukan penjual  yang memang sudah berniat menipu sejak awal, sehingga pada akhirnya transaksi tersebut menjadi transaksi gharar.

Baca Juga: Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Berbeda dengan maysir, di mana orang-orang tahu kalau kegiatan tersebut haram sejak awal. Jadi, sudah sepatutnya mereka menghindari perjudian. Dan jika masih ingin berjudi, maka orang tersebut akan mendapatkan dosa dan mencatat amal buruk.

Bisa disimpulkan kalau gharar masih bisa ditoleransi ketimbang maysir. Meskipun begitu, umat Muslim sudah sepatutnya menghindari kedua kegiatan tersebut karena lebih banyak membawa kerugian atau mudharat daripada keuntungan.

Baca Juga: Dalil Tentang Transaksi Tadlis, Bukti Dilarangnya Penipuan Informasi dalam Jual-Beli