Menu


Presiden Teken RUU Hukum Pidana, Mahfud MD Tegaskan Bukan Lindungi Jokowi

Presiden Teken RUU Hukum Pidana, Mahfud MD Tegaskan Bukan Lindungi Jokowi

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026.

“Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024,” ujar dia.

Baca Juga: AHY Beri Kritik Keras ke KUHP: Jangan Sampai Jadi Alat Gebuk Lawan Politik!

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan jika ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi eks Wali Kota Solo itu.

Sebab, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina, namun tidak pernah menggugat. Artinya, Presiden menegaskan jika KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda. KUHP terbaru terdiri dari 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru. Harapannya, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.