Menu


Sejarah Bagaimana Kegiatan Maysir Sampai Bisa Diharamkan dalam Agama Islam

Sejarah Bagaimana Kegiatan Maysir Sampai Bisa Diharamkan dalam Agama Islam

Kredit Foto: iStock/BlakeDavidTaylor

Konten Jatim, Depok -

Maysir adalah kegiatan yang mempunyai wujud sebagai perjudian dan diharamkan oleh Agama Islam. Tetapi, bagaimana sejarah kegiatan terbentuknya maysir sampai-sampai kegiatan ini akhirnya diharamkan oleh Allah SWT dalam Agama Islam?

Menyadur beberapa sumber relevan pada Rabu (25/1/2023), sejarawan asal Irak bernama Jawad Ali menjelaskan kalau keberadaan maysir sudah bisa ditemukan di zaman jahiliyah di mana orang-orang pada masa itu berlaku sesuka hati dan semena-mena.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan Antara Maysir Dan Gharar

Lebih spesifik, ada permainan yang digemari orang-orang di masa gelap tersebut. Permainan ini bisa dibilang merupakan cikal bakal dari judi di masa modern.

Sebutan untuk para pemain tersebut adalah “tamim”. Para tamim yang mengikuti permainan ini berjumlah 7 peserta dan seorang pengundi. Untuk memulai permainan ini, para peserta akan terlebih dahulu menyembelih unta menjadi 10 bagian atau bisa membelinya di pasar.

Baca Juga: Apa Itu Maysir? Perjudian Yang Diharamkan Agama Islam

Lalu, para pemain akan mengadakan undian untuk mengambil daging unta tersebut. Cara pengundiannya adalah dengan menggunakan anak panah. Akan ada 11 anak panah, dan 7 pemain ini akan memilih 7 dari 11 anak panah tersebut.

Anak panah tersebut kemudian diletakkan di dalam wadah dan ditutupi kain putih. Setelah diletakkan ke dalam wadah, pengundi akan memilih anak panah satu per satu sampai akhirnya ditemukan pemenang dari undian daging unta tersebut.

Dan pada akhirnya, anak panah yang berhasil keluar dari pengundi adalah mereka yang mendapatkan daging unta untuk dibawa pulang. Sementara mereka yang kalah diharuskan untuk membayar daging unta tersebut kepada penjual.

Baca Juga: Rute Mudah ke Pantai Banyu Tibo, Pantai Unik dengan Air Terjun yang Indah

Sistem tersebut cukup mirip dengan sistem perjudian di zaman sekarang. Hanya saja, di era modern ini, terdapat beragam cara untuk orang-orang yang ingin melakukan perjudian dan bahkan sistemnya semakin berkembang lagi untuk memuaskan para pemainnya.

Baik itu menggunakan cara tradisional seperti bermain kartu atau cara modern dengan permainan di HP, judi adalah judi dan sebaiknya tidak dilakukan karena lebih banyak mudharatnya ketimbang keuntungannya.

Baca Juga: Dalil Tentang Transaksi Tadlis, Bukti Dilarangnya Penipuan Informasi dalam Jual-Beli