Menu


Pro Kontra Kenaikan Biaya Haji Menjadi 69 Juta, Pemerintah Diminta Tidak Membebani Umat

Pro Kontra Kenaikan Biaya Haji Menjadi 69 Juta, Pemerintah Diminta Tidak Membebani Umat

Kredit Foto: Pexels/Yasir Gürbüz

Konten Jatim, Jakarta -

Usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan biaya haji memunculkan respon positif dan negatif. Diketahui, alokasi yang ditujukan untuk kementerian di Tanah Suci diubah menjadi Rp 98,8 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 69 juta akan ditagihkan kepada jemaah haji.

Sementara sisanya akan ditanggung oleh pengadaan subsidi dari nilai manfaat dana haji. Angka ini melonjak sangat tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp39,8 juta. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Biaya Haji, Jokowi Juga Terkejut

 "Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Jaja Jaelani, menuturkan subsidi dari nilai manfaat tahun 2022 terlalu besar sehingga keseimbangan keuangan haji yang dikelola BPKH terganggu. Maka, jumlahnya perlu dikurangi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.