Menu


Pembahasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Merusak Demokrasi

Pembahasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Merusak Demokrasi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

"6 tahun saja tercatat ada 686 Kades yang menjadi tersangka korupsi. Mau 9thn?," tukasnya.

Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca Juga: Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui Mendes untuk Redam Ketegangan Konflik

Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.