Menu


Pembahasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Merusak Demokrasi

Pembahasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Merusak Demokrasi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat sosial dan politik Ubaidillah Badrun menjawab pertanyaan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Hal itu buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan para Kades di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Benny K Harman, Mengusulkan Penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Kepala Desa: Demokrasi yang Kita Perjuangkan Rusak

Menurut Ubaidillah, seandainya saja hal tersebut betul-betul dikabulkan dan para Kades mendapat perpanjangan masa jabatan, maka akan alarm rusaknya demokrasi.

"Perpanjangan masa jabatan Kades itu merusak demokrasi," ujar Ubaidillah dikutip dari unggahan twitternya.

Baginya, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriter.

"6 tahun saja tercatat ada 686 Kades yang menjadi tersangka korupsi. Mau 9thn?," tukasnya.

Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca Juga: Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui Mendes untuk Redam Ketegangan Konflik

Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.