Menu


Isu Penambahan Masa Jabatan Kades, Menteri Dalam Negeri: Kalau Banyak Hal Positif, Kenapa Tidak?

Isu Penambahan Masa Jabatan Kades, Menteri Dalam Negeri: Kalau Banyak Hal Positif, Kenapa Tidak?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam Revisi UU Desa No 6 (2014).

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Pembahasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Merusak Demokrasi

Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalahenam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Benny K Harman, Mengusulkan Penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Kepala Desa: Demokrasi yang Kita Perjuangkan Rusak

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI."Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,"kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.