Menu


Mendes: Reformasi Undang-undang Desa Tidak Hanya Tentang Jabatan Kepala Desa

Mendes: Reformasi Undang-undang Desa Tidak Hanya Tentang Jabatan Kepala Desa

Kredit Foto: Kemendes PDTT

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengakui, rencana peninjauan undang-undang desa bukan sekadar perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diusulkan. Ia menegaskan, ada beberapa hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam proses review.

Halim menjelaskan, isu krusial itu seperti soal kesejahteraan kades. Revisi juga diperlukan untuk mengatur keberadaan perangkat desa, serta mengatur secara lebih jelas hubungan antara kades dan perangkat desa.

Baca Juga: Pembahasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Merusak Demokrasi

Revisi dibutuhkan pula untuk mengubah ketentuan pemanfaatan Dana Desa. Sebab, kata dia, saat ini muncul keinginan dari kades agar mereka diberikan kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan dana yang berasal dari APBN itu.

"Banyak masalah yang harus dibenahi lewat revisi UU Desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata Halim lewat siaran persnya, Rabu (25/1/2023).

Halim menyebut, sejumlah poin penting tersebut seolah luput dari sorotan publik. Pasalnya, publik terfokus pada isu penambahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.