Menu


Pakar Ingatkan MK soal Dampak dari Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Pakar Ingatkan MK soal Dampak dari Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif

MK akan menggelar sidang lanjutan atas gugatan uji materi sistem pileg ini pada Kamis (26/1/2023). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, MK akan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional terbuka, dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka 'Auratnya Demokrasi'

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional terbuka melanggar UUD 1945, dan memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menyikapi gugatan tersebut, partai politik terpecah ke dalam dua kubu. Kubu penolak sistem proporsional tertutup terdiri atas delapan partai parlemen, mulai dari Golkar, Gerindra, Nasdem hingga PKS. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai non-parlemen turut menolak sistem tersebut.

Baca Juga: Uji materi, MK Didesak Tetap Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024

Sedangkan kubu pendukung sistem proporsional tertutup digawangi oleh PDIP. Partai non-parlemen seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Buruh turut mendukung penerapan sistem coblos partai ini.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.