Menu


Sistem Murabahah Tekankan Transparansi Harga, Ini Keunggulan dan Bedanya dengan Mudharabah

Sistem Murabahah Tekankan Transparansi Harga, Ini Keunggulan dan Bedanya dengan Mudharabah

Kredit Foto: Ilustrasi - Mencari Uang. (Foto: Dok Suara.com)

Konten Jatim, Jakarta -

Murabahah adalah jual beli dengan transparansi harga asli, ketika penjual memberitahukan dengan jelas harga beli suatu produk kepada pembelinya dan pembeli setuju membayar lebih untuk keuntungan penjual.

Dalam Islam, sistem ini diatur dalam kitab suci Al-Qur’an. Di Indonesia, murabahah juga dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 tentang murabahah yang juga mengikuti aturan Al-Qur’an.

Mengutamakan transparansi harga, murabahah tentunya punya berbagai keuntungan. Berikut penjelasannya menurut OCBC NISP:

Baca Juga: 

1. Transaksi lebih transparan

Keunggulan akad ini ialah transaksi yang lebih transparan karena skema akad yang mana penjual wajib memberi tahu pembeli soal harga produksi atau harga beli suatu produk dan menyepakati keuntungan yang diterima penjual. Dengan begitu, transaksi jadi terlaksana secara amanah dan jujur.

2. Utamakan kepentingan dua pihak

Keunggulan lainnya dari skema ini adalah diutamakannya kepentingan kedua belah pihak. Pasalnya, keduanya sama-sama diuntungkan karena penetapan laba penjual disepakati antara penjual dan pembeli, sehingga keduanya bisa mengukur keuntungan yang pantas dan harga tepat.

3. Utamakan sistem balas jasa, bukan bunga

Baca Juga: 

Selanjutnya, akad ini menggunakan sistem balas jasa, bukan bunga. Skema ini kerap digunakan dalam kredit syariah ketika bank membeli barang keinginan pembeli dan kemudian dijual dengan harga lebih tinggi sebagai laba sesuai kesepakatan.

Tampilkan Semua Halaman