Menu


Bukan Sengaja Diabaikan, Ternyata Ini Alasan Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun

Bukan Sengaja Diabaikan, Ternyata Ini Alasan Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun

Kredit Foto: Tangkapan Layar

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjadi sorotan usai memuji kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang kembali menggerakan proyek Sodetan Ciliwung.

Pasalnya, Menteri PUPR itu mengatakan bahwa proyek besar yang digadang-gadang mampu menanggulangi banjir itu telah mangkrak hingga enam tahun lamanya.

"Kalau itu konsisten dilakukan dari dulu pasti sudah berkurang (banjirnya) yang masalahnya kan tadi Pak Presiden bilang enam tahun nggak diapa-apain, normalisasi nggak diapa-apain, sodetan nggak diapa-apain," kata Basuki pada Selasa (24/01/2023).

Setelah ditelusuri, rupanya proyek gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta rupanya tak benar-benar mangkrak.

Baca Juga: Kisruh Panjang Proyek Sodetan Ciliwung: Digagas Era Jokowi, Tak Berjalan di Era Anies

Proyek itu tadinya sudah sempat berjalan sejak tahun 2013, tetapi pada tahun 2015 ada sejumlah warga yang mengajukan gugatan karena merasa adanya sosialisasi terkait jalannya proyek itu.

Warga yang menggugat sendiri merupakan warga yang tinggal di kawasan Bidara Cina dan akan terkena dampak dari penggusuran.

“Warga yang masih menghuni kawasan Bidara Cina itu kemudian menggugat dan kemudian menang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena  warga tidak terima soal sosialisasi itu tadi,” jelas Jurnalis Senior Agi Betha dikutip KontenJatim melalui forum Off The Record pada Kamis (26/01/2023).

Melanjuti hasil gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan kasasi agar gugatannya batal, tetapi kasasi itu tak kunjung selesai bahkan hingga masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berakhir.

Selama lima tahun Anies Baswedan menjabat di Jakarta, proyek yang digadang-gadang akan segera selesai itu pun pada akhirnya tetap tak berjalan.

Baca Juga: Dituding Mangkrak Pada Era Anies, Ternyata Proyek Sodetan Ciliwung Gagasan dari Jokowi

Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya mengajukan kasasi pun dibatalkan oleh Anies di tahun 2019. Menurut Anies saat itu, hasil putusan PTUN telah berkekuatan hukum.

“Pembatalan kasasinya itu karena keputusan PTUN sebelumnya berkekuatan hukum tetap sehingga dapat segera dilakukan pendekatan kepada warga supaya proses ganti rugi itu bisa cepat selesai,” ucapnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024