Menu


Waketum PAN Beri Peringatan, Caleg Bisa Mundur Massal Jika Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sistem Ini

Waketum PAN Beri Peringatan, Caleg Bisa Mundur Massal Jika Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sistem Ini

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap menjalankan sistem pemilihan legislatif dengan sistem proposional terbuka.

Pasalnya, jika sistem proporsional tertutup tetap akan dipakai pada Pileg 2024, maka sistem ini akan merugikan para calon legislatif baru dan lama.

“Khusus di PAN dan para caleg, baik yang lama atau yang baru. Jika menggunakan sistem tertutup dan lama gugatan itu diputuskan menjadi tersandera,” kata Yandri saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, pileg dengan sistem proporsional tertutup bakal membuat para caleg mundur di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Selain Zulhas, Ada Tiga Nama Paling Diminati PAN untuk Jadi Capres

"Jika dilakukan secara tertutup, kemungkinan mundur secara massal para caleg akan terjadi. Sebaliknya, jika terbuka semangat untuk membangun demokrasi itu sangat tinggi," ucap Yandri.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada MK, para caleg di Pileg 2024 akan disibukkan untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Mulai dari membuat surat kelakuan baik, buat keterangan sehat dan lain sebagainya, jadi tidak serta-merta semuanya bisa dadakan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.