Menu


Waketum PAN Beri Peringatan, Caleg Bisa Mundur Massal Jika Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sistem Ini

Waketum PAN Beri Peringatan, Caleg Bisa Mundur Massal Jika Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sistem Ini

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap menjalankan sistem pemilihan legislatif dengan sistem proposional terbuka.

Pasalnya, jika sistem proporsional tertutup tetap akan dipakai pada Pileg 2024, maka sistem ini akan merugikan para calon legislatif baru dan lama.

“Khusus di PAN dan para caleg, baik yang lama atau yang baru. Jika menggunakan sistem tertutup dan lama gugatan itu diputuskan menjadi tersandera,” kata Yandri saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, pileg dengan sistem proporsional tertutup bakal membuat para caleg mundur di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Selain Zulhas, Ada Tiga Nama Paling Diminati PAN untuk Jadi Capres

"Jika dilakukan secara tertutup, kemungkinan mundur secara massal para caleg akan terjadi. Sebaliknya, jika terbuka semangat untuk membangun demokrasi itu sangat tinggi," ucap Yandri.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada MK, para caleg di Pileg 2024 akan disibukkan untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Mulai dari membuat surat kelakuan baik, buat keterangan sehat dan lain sebagainya, jadi tidak serta-merta semuanya bisa dadakan.

“Jadi kita minta kepada MK dan berharap keputusannya itu tetap mempertahankan hasil keputusan MK tahun 2008, yaitu sistem terbuka, atau suara terbanyak murni,” pinta Yandri.

Sebab, PAN lanjut dia, menyakini jika putusan MK itu diubah, demokrasi akan mundur dan dinamika menyapa rakyat akan terhenti. "Dan lebih kita pastikan lagi kegiatan ekonomi akan tidak maksimal," imbuhnya. 

Sebagai ketua pemenangan pemilu nasional PAN, ia memiliki kepentingan untuk memulai semua tahapan itu dengan terang benderang dan tidak lagi banyak pertanyaan. 

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca Juga: Kaesang Nyatakan Tertarik Masuk Dunia Politik, Parpol Ramai-ramai Berebut Merayu: PDIP, PAN, PPP, hingga Gerindra

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Semula, sidang uji matari akan digelar pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, MK kembali menunda sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.