Menu


Jenis-jenis Riba Beserta Contohnya Yang Wajib Dihindari Umat Muslim

Jenis-jenis Riba Beserta Contohnya Yang Wajib Dihindari Umat Muslim

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Umat Muslim seharusnya sudah mengetahui kegiatan riba di mana seseorang dengan sengaja menambahkan harga dalam transaksi demi keuntungan pribadi. Dan terdapat jenis-jenis riba yang sayangnya masih bisa ditemukan dalam keseharian.

Meskipun pada praktiknya riba adalah cara untuk meraup keuntungan dengan cara non-halal, metode atau jenisnya bisa beragam. Dan orang-orang yang sudah memiliki niat tidak baik, akan “menghalalkan” cara tersebut demi meraih keuntungan meskipun mereka merugikan orang lain.
Baca Juga: Dalil Mengenai Riba Yang Diharamkan dalam Agama Islam

Untuk itulah dalam Agama Islam, terdapat syariat-syariat yang wajib diikuti untuk tidak melakukan riba. Salah satunya adalah dengan mengambil keuntungan maksimal mencapai 25% ketika melakukan transaksi baik itu dalam jual-beli maupun pinjam-meminjam.

Selain itu, di masa lampau, pencegahan riba juga dilakukan dengan cara menyamakan timbangan dan membayar saat itu juga dengan tunai. Cara tersebut bisa juga dilakukan di zaman sekarang, meskipun lebih langka mengingat sudah banyak pembayaran dengan metode digital.

Baca Juga: Apa Itu Riba? Pengambilan Tambahan Yang Merugikan Orang Lain

Melansir laman Universitas Islam An Nur Lampung pada Kamis (26/1/2023), ada setidaknya 4 jenis riba. Berikut penjelasan dari jenis-jenis riba beserta contohnya yang wajib dihindari umat Muslim

Jenis-Jenis Riba

1. Riba Fadli

Riba fadli yaitu kegiatan transaksi yang nilai bendanya tidak seimbang. Sebagai contoh, seseorang menawarkan harga rumah mencapai Rp. 1 miliar, padahal harga di pasaran hanya berkisar Rp. 900 juta saja. Kelebihan tersebut sudah masuk ke dalam kategori riba.

2. Riba Qardi

Riba qardi yakni pinjam-meminjam di mana peminjam harus mengembalikan uang dengan nilai lebih. Riba qardi juga bisa dideskripsikan dengan istilah bunga. Contohnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp. 200 juta ke bank, dan pihak bank meminta peminjam mengembalikan uang Rp. 250 juta.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini: Hari Republik India ke-73

3. Riba Yadi

Riba yadi merupakan kegiatan di mana penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan transaksi. Salah satu contohnya adalah pembelian pakaian yang sudah disepakati namun penjual belum melakukan re-stok barang yang sudah dijanjikan.

4. Riba Nasi’ah

Riba nasi'ah adalah riba yang dilakukan oleh penjual di mana mereka menyerahkan barang tidak pada saat yang sama ketika pembayaran dilangsungkan. Misal, ada pembelian 50 kilogram gabah yang dibayar di bulan Juni. Namun, pengirimannya di bulan November, jauh melewati masa panen.

Baca Juga: Wisata Sejarah di Candi Penataran Blitar, Menatap Masa Lampau dengan Cara ini