Menu


Pejabat Kemenag Menganggap Naiknya Biaya Haji Agar Menyehatkan Pengelolaan Dana

Pejabat Kemenag Menganggap Naiknya Biaya Haji Agar Menyehatkan Pengelolaan Dana

Kredit Foto: Pexels/Yasir Gürbüz

Konten Jatim, Kalimantan Tengah -

Kenaikan biaya haji diklaim oleh Noor Fahmi, Kepala Kanwil Departemen Agama Kalteng, yang bertujuan untuk melanjutkan manfaat pengelolaan dana haji.

Ia menyebut, usulan kenaikan biaya haji atau Bipih adalah  bagian dari langkah rasionalisasi guna mewujudkan pengelolaan dana haji yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: ONH Tumbuh Hampir 100 Persen, Kinerja BPKH Dalam Mengelola Keuangan Haji Patut Dipertanyakan

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari rata-rata biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Noor Fahmi menyebut, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari dalam upaya mewujudkan keberlanjutan manfaat pengelolaan dana haji bagi warga.

"Dengan komposisi seperti itu, dana manfaat akan dikurangi menjadi 30 persen, sehingga dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak terus tergerus," katanya merujuk pada komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.