Menu


Rokok Elektrik Bakal Dilarang Pemerintah Jika Berbahaya

Rokok Elektrik Bakal Dilarang Pemerintah Jika Berbahaya

Kredit Foto: MedicalNewsToday

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Presiden Maruf Amin mengungkap kemungkinan dilarangnya rokok elektrik jika terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Baca Juga: Haramkah Rokok Itu? Begini Jawaban Gus Baha

Ma'ruf menuturkan kalau pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap rokok elektrik.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ucapnya.

Adapun pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Tegas! Ustaz Adi Hidayat Sebut Hukum Merokok Adalah Haram

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

PP yang dimaksud akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.