Menu


Azab Pedih bagi Orang-Orang Yang Meminum Khamar

Azab Pedih bagi Orang-Orang Yang Meminum Khamar

Kredit Foto: Unsplash/Ibrahim Boran

Konten Jatim, Depok -

Khamar pada dasarnya segala macam jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam Agama Islam. Dan akan ada azab pedih yang menunggu orang-orang yang meminum khamar.

Azab ini seharusnya sudah diketahui oleh berbagai kalangan umat Muslim. Namun, tidak sedikit umat Muslim yang masih saja tidak patuh terhadap larangan meminum khamar. Padahal, larangan tersebut juga memiliki tujuan baik untuk diri mereka sendiri.

Baca Juga: Kenapa Khamar Diharamkan dalam Agama Islam? Ternyata Ada Penjelasan Ilmiahnya

Allah SWT berusaha menghindarkan umatnya dari zat-zat berbahaya untuk tubuh mereka. Salah satu jenis zat berbahaya ini adalah alkohol, yang bisa memabukkan dan menghilangkan akal sehat, membuat mereka lebih mudah lepas kontrol sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Namun, jika larangan dan ajakan tersebut tidak digubris, maka seseorang akan mendapatkan azab di hari akhir nanti. Berikut azab pedih bagi orang-orang yang meminum khamar, mengutip Republika pada Jumat (27/1/2023) berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Apa Itu Khamar? Minuman Memabukan Yang Diharamkan dalam Agama Islam

Azab bagi Orang Yang Meminum Khamar

1. Dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِعَشْرَةً :عَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَاوَبَائِعَهَاوَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ.

Anas bin Malik Radhiyallahu Anha berkata: “Rasulullah SAW melaknat khamar bagi 10 orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar),  yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Tampilkan Semua Halaman