Menu


Wapres Ma’ruf Amin: Pemerintah Akan Larang Peredaran Rokok Elektrik Kalau Berpotensi…

Wapres Ma’ruf Amin: Pemerintah Akan Larang Peredaran Rokok Elektrik Kalau Berpotensi…

Kredit Foto: Doc. Nahdlatul Ulama

Konten Jatim, Surabaya -

Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Dikabarkan Pecah Kongsi, Prabowo Subianto Akui Dirinya Menyesal Ajak Sandiaga Uno ke Politik

Rencana revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

"Saya kira, itu akan dikaji. Tetapi yang pasti, kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.