Menu


PDIP Setuju Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

PDIP Setuju Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Kredit Foto: Republika/Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, usulan perubahan jabatan kades menjadi sembilan tahun untuk dua periode bisa meningkatkan kualitas pemerintahan.

"Kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan dan stabilitas politik pun meningkat," ujar Hasto melalui layanan pesan, Jumat (27/1).

Baca Juga: Iming-iming PKB Membuat Kepala Desa Tertarik, Tapi Lebih Baik Minta Anggaran Lagi

Namun, kata dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu, PDIP menyarankan adanya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa apabila usulan masa jabatan itu dikabulkan.

"Jadi, sebagai konsekuensi periodisasi sembilan tahun, PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa," kata Hasto.

Sebab, kata dia, sekolah itu bisa menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.