Menu


Soal Sistem Pemilu, Pemerintah-DPR Sepakat Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP

Soal Sistem Pemilu, Pemerintah-DPR Sepakat Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP

Kredit Foto: (Suara.com/Novian)

Konten Jatim, Surabaya -

Sempat tertunda tiga kali, sidang lanjutan gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terselenggara.

Dalam sidang kemarin (26/1/2023), agendanya adalah mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Namun, Fraksi PDIP memilih sikap berbeda.

Presiden tidak memberikan keterangan langsung. Namun, diwakili oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Dalam pendapatnya, pemerintah menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku sudah sesuai konstitusi.

Baca Juga: Dikabarkan Pecah Kongsi, Prabowo Subianto Akui Dirinya Menyesal Ajak Sandiaga Uno ke Politik

Hal itu sejalan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Termasuk untuk memilih anggota legislatif. Nah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu cara mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Bahtiar, pemerintah juga berpendapat bahwa sistem Pemilu masuk dalam ranah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dibuat pembuat Undang-undang. Dalam perumusannya pun sudah disesuaikan dengan memperhatikan kondisi empiris.

Berdasarkan kajian akademik saat penyusunan UU Pemilu dilakukan, sistem terbuka dinilai masih relevan untuk digunakan. Sistem terbuka juga dinilai paling adil bagi masyarakat.

Baca Juga: Tanggapi soal Sodetan Ciliwung, Fahri Hamzah: Ibu Kota Harus Dipisahkan dari Konflik Politik Rutin

"Akan lebih sederhana siapa yang berhak terpilih. Calon yang memiliki dukungan rakyat paling banyak," imbuhnya.

Lagi pula, lanjut Bahtiar, saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan. Jika terjadi perubahan mendasar di tengah proses yang berjalan, dikhawatirkan memunculkan masalah.

"Berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik maupun masyarakat," tegasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.