Menu


Kepala Desa Menuntut Penambahan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Begini

Kepala Desa Menuntut Penambahan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Begini

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Surabaya -

Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair), Dr. Lanny Ramli MHum, blak-blakan mengatakan, meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan demokrasi.

Hal tersebut ditegaskan Dr. Lanny Ramli MHum ini di Surabaya pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Kepala Desa Minta Jabatannya Diperpanjang, Ganjar: Sudahlah, Kekuasaan Tak Ada Habisnya

Menurut Lanny Ramli, bahwa penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Lanny Ramli menjelaskan, bahwa penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis.

"Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," kata Lanny Ramli.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.