Menu


Mental Belum Siap Punya Anak, Tapi Maksain Diri, Ya Jadinya Begini! Wanita Ini Tega Bunuh Bayi Sendiri Demi Bisa Jalan-jalan ke Luar Kota

Mental Belum Siap Punya Anak, Tapi Maksain Diri, Ya Jadinya Begini! Wanita Ini Tega Bunuh Bayi Sendiri Demi Bisa Jalan-jalan ke Luar Kota

Kredit Foto: Dok JPNN

ES terancam dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan (4) UU 23/2001 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun dan atau pidana penjara 15 tahun.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman