ES terancam dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan (4) UU 23/2001 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun dan atau pidana penjara 15 tahun.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024