Menu


Holywings Mau Dibuka Lagi? Jual yang Halal Dulu Baru Diizinkan! Jangan Dianggap Sepele, Itu Kata Sosok Penting Ini...

Holywings Mau Dibuka Lagi? Jual yang Halal Dulu Baru Diizinkan! Jangan Dianggap Sepele, Itu Kata Sosok Penting Ini...

Kredit Foto: Dok GenPI.co/Ananto Pradana

Konten Jatim, Jakarta -

Polemik kasus penistaan agama oleh Holywings masih menjadi topik pembicaraan yang hangat sampai saat ini.

Bagaimana tidak, penggunaan nama Muhammad dan Maria yang identik dengan agama itu disandingkan dengan minuman beralkohol dalam promosinya.

Selain itu pencabutan izin operasi 12 gerai yang sebelumnya terjadi juga menimbulkan perdebatan.

Saat ini tiba giliran Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menutup permanen tiga gerai Holywings di wilayahnya.

“Kemarin malam sudah diputuskan, kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di pendopo Bupati, Rabu (29/6/2022).

BACA JUGA: Imbas Heboh-heboh di Jakarta, 3 Gerai Holywings di Kota Ini Juga Ikut Disegel

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha gerai bar dan kafe itu lantaran Holywings dianggap membuat resah masyarakat.

Hal itu melanggar ketentuan dalam Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang tercantum pada pasal 2 ayat 1.

Pasal itu memiliki arti yakni larangan membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang mengganggu ketertiban orang banyak dan lainnya.

“Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial,” ungkapnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.