Menu


Mahfud MD Nilai Penambahan Masa Jabatan Presiden Bukan Tindakan Melanggar Hukum

Mahfud MD Nilai Penambahan Masa Jabatan Presiden Bukan Tindakan Melanggar Hukum

Kredit Foto: Dok Kemenko Polhukam

Konten Jatim, Surabaya -

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai wacana penambahan masa jabatan presiden bukan merupakan tindakan melanggar hukum.

Baginya selama itu aspirasi, tidak menjadi masalah. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Mahfud ketika menghadiri Rapimnas Lemhanas di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Usai Acara di Sukoharjo, Anies Baswedan Ajak Gibran Rakabuming Bertemu di Jakarta

"Dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang masa jabatan presiden. Itu kan ya tidak melanggar hukum, jadi mau diapakan," katanya.

Mahfud juga menegaskan bahwa wacana penambahan masa jabatan ini bukan datang dari pemerintah, apalagi presiden.

"Jadi kalau dari pemerintah jelas bahwa pemilu 2024 diselenggarakan, bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah," kata Mahfud kepada awak media. 

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden kembali mencuat setelah beberapa partai politik koalisi Pemerintah, yaitu Golkar, PKB, dan PAN menyampaikan pendapat kepada media agar Pemilu 2024 ditunda selama 1 sampai 2 tahun.

Baca Juga: Jokowi Beri Respon Usulan Cak Imin Soal Penghapusan Gubernur

Wacana ini menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa wacana ini adalah untuk melancarkan kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek ketimbang kepada kepentingan rakyat. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.