Menu


Pengamat Setuju Akan Usulan Cak Imin: Gubernur Tidak Berguna

Pengamat Setuju Akan Usulan Cak Imin: Gubernur Tidak Berguna

Kredit Foto: DPR RI

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin memberikan tanggapan terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB) Muhaimin Iskandar mengenai penghapusan jabatan gubernur.

Ujang menyetujui usulan dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ia bahkan menyatakan bahwa jabatan gubernur memang tak banyak berfungsi sejauh ini.

"Memang banyak gubernur itu tidak banyak berfungsi, tidak banyak berguna. Karena fungsinya hanya koordinasi kan," kata Ujang kepada Republika, Kamis (2/2/2023). 

Baca Juga: Tolak Usulan Cak Imin, Gibran: Jabatan Gubernur Harus Ada

Gubernur, lanjut dia, fungsinya hanya melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota. Dengan fungsi yang minim itu saja, gubernur kadang tidak efektif melaksanakannya. Sebab, sering kali bupati mengabaikan panggilan dari gubernur. 

Lebih lanjut, dia menilai ketika jabatan gubernur dihapuskan, maka akan terjadi penghematan anggaran. Kendati usulan penghapusan ini akan membawa dampak positifnya, tapi Ujang mengingatkan DPR dan Pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut secara komprehensif.

Sebelumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan. 

Baca Juga: Cak Nun Sebut Posisi Seorang Gubernur Bukan Pemimpin, tapi ‘Petugas’

"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). 

Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. "Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata wakil ketua DPR tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.