Menu


KPK Ditinggal 2 Pejabat Penting, Akibat Kasus Formula E?

KPK Ditinggal 2 Pejabat Penting, Akibat Kasus Formula E?

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Depok -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditinggal para pejabat penting. Mengutip Rakyat Merdeka pada Minggu (5/2/2023), sosok yang dimaksud adalah Direktur Penuntutan (Dirtut) Fitroh Rohcahyanto dan Kepala Satgas (Kasatgas) Kresno Anto Wibowo.

KPK harus merelakan dua pejabatnya kembali bertugas ke Kejaksaan Agung. Keduanya menyatakan resign dari KPK setelah belasan tahun mengabdi.

Baca Juga: Wisma Atlet Mulai Tidak Terurus, Kader PDIP Ini Sebut Banyak Kuntilanak

Fitroh Rohcahyanto telah 11 tahun berkiprah di KPK. Sementara di Dirtut, dia baru menjabat 5 tahun. Dirinya telah makan asam garam dalam beragam penuntutan perkara rasuah. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawalnya di persidangan.

Dirinya juga pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013. Saat itu, Fitroh Rohcahyanto dan tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga: NasDem: Usulan Cak Imin Hapus Gubernur Bak Tawarkan Makanan Mentah

Tidak hanya itu, Fitroh Rohcahyanto  juga pernah masuk dalam tim jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.