Wacana jabatan Presiden RI bisa menjadi 3 periode kerap kali bermunculan. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa periode kememimpinan Presiden RI hanya bisa maksimal 2 periode dan tidak diizinkan menjadi cawapres di periode berikutnya.
Melansir Rakyat Merdeka pada Minggu (5/2/2023), keputusan tersebut didukung penuh oleh Partai Demokrat. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan.
Baca Juga: Pihak Lukas Enembe Sebut Komnas HAM Tidak Lindungi Mereka
“Partai Demokrat, bakal mengawal putusan MK ini. Siapa pun harus mematuhi konstitusi,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (4/2/2023).
Diterangkan Syarief Hasan, Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan putusan ini, MK telah menegakkan konstitusi.
Baca Juga: Ambisi Menangi Pemilu, Golkar Selenggarakan Rakornis di Bali
Dengan demikian masa jabatan presiden saat ini hanya sampai 2024. Wakil Ketua MPR ini kembali mengingatkan, putusan MK final dan mengikat. Oleh karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.
Dijelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD. Sedangkan lembaga yang bisa melakukan amandemen dan menetapkan UUD hanya MPR. Sementara dalam beberapa kesempatan, Pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amandemen UUD pada periode ini.
Baca Juga: Tanggapi Isu Airlangga-Anies, Sekjen Golkar Sebut Masih Setia dengan KIB
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO