Menu


Demokrat Dukung Putusan MK Soal Presiden Tidak Boleh Jadi Cawapres

Demokrat Dukung Putusan MK Soal Presiden Tidak Boleh Jadi Cawapres

Kredit Foto: Dok Demokrat

Konten Jatim, Depok -

Wacana jabatan Presiden RI bisa menjadi 3 periode kerap kali bermunculan. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa periode kememimpinan Presiden RI hanya bisa maksimal 2 periode dan tidak diizinkan menjadi cawapres di periode berikutnya.

Melansir Rakyat Merdeka pada Minggu (5/2/2023), keputusan tersebut didukung penuh oleh Partai Demokrat. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan.

Baca Juga: Pihak Lukas Enembe Sebut Komnas HAM Tidak Lindungi Mereka

“Partai Demokrat, bakal mengawal putusan MK ini. Siapa pun harus mematuhi konsti­tusi,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (4/2/2023).

Diterangkan Syarief Hasan, Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan putusan ini, MK telah menegakkan konstitusi. 

Baca Juga: Ambisi Menangi Pemilu, Golkar Selenggarakan Rakornis di Bali

Dengan demikian masa jabatan presiden saat ini hanya sampai 2024. Wakil Ketua MPR ini kembali mengingatkan, putu­san MK final dan mengikat. Oleh karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.

Dijelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amande­men UUD. Sedangkan lem­baga yang bisa melakukan amandemen dan menetapkan UUD hanya MPR. Sementara dalam beberapa kesempatan, Pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amandemen UUD pada periode ini.

Baca Juga: Tanggapi Isu Airlangga-Anies, Sekjen Golkar Sebut Masih Setia dengan KIB

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.