Menu


Profil Aswanto, Hakim MK Yang Diberhentikan Karena Alasan Aneh

Profil Aswanto, Hakim MK Yang Diberhentikan Karena Alasan Aneh

Kredit Foto: KSPI

Konten Jatim, Depok -

Aswanto merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada September 2022 lalu, diberhentikan karena alasan yang cukup aneh, yakni karena dirinya kerap menggagalkan produk hukum keluaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Melansir laman resmi MK dan beberapa sumber lain pada Selasa (7/2/2023), Aswanto merupakan pria asal Palopo, Sulawesi Selatan, yang lahir pada 17 Juli 1964.

Baca Juga: Kenapa Penerima Beasiswa LPDP Tidak Ingin Kembali ke Indonesia?

Karir Aswanto memang berkaitan erat dengan hukum. Hal tersebut tercermin dari latar belakang pria yang mempunyai 2 anak ini, di mana dirinya merupakan lulusan dari berbagai jurusan yang berkaitan dengan hukum di sejumlah universitas ternama di Indonesia.

Dirinya merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tahun 1986 silam. Aswanto melanjutkan jenjang pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1992 dan mendapat gelar Magister Ilmu Ketahanan Nasional. Dan terakhir, dirinya memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (Unair) di tahun 1999.

Baca Juga: Apa Itu Beasiswa LPDP? Studi ke Mancanegara Demi Harumkan Negara

Sebelum menjadi hakim MK, Aswanto banyak menghabiskan karirnya sebagai edukator di sejumlah universitas. Dirinya pernah menjadi Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas dari tahun 2000 sampai tahun 2004, sebelum akhirnya dilantik menjadi Dekan Fakultas Hukum Unhas tahun 2010 silam.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman