Menu


PKS Gugat Presidential Theshold 20 Persen ke MK, Eh Kok Malah Dibilang Hanya Memikirkan Diri Sendiri, yang Ngomong Oposisi Loh

PKS Gugat Presidential Theshold 20 Persen ke MK, Eh Kok Malah Dibilang Hanya Memikirkan Diri Sendiri, yang Ngomong Oposisi Loh

Kredit Foto: PKS

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya gugatan PKS ke MK itu justru mendapat kritikan dari pakar hukum tata negara yakni Refly Harun.

Refly memberikan kritikannya terhadap PKS lantaran partai politik (parpol) tersebut meminta Presidential Threshold diturunkan menjadi 7-9 persen.

Hal itu membuat Refly menilai bahwa PKS tidak berpihak sepenuhnya pada rakyat, namun hanya memikirkan dirinya sendiri.

"Kalo begini saya kritik juga PKS ya, PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja," kata Refly melalui unggahan di Youtube miliknya, dikutip Konten Jatim, (7/7/2022).

Baca Juga: Ridwan Kamil Emosi Saat Tahu Nama Eril Hilang Dari Kartu Keluarga, Begini Pengakuannya

Menurut Refly, gugatan PKS yang meminta Presidential Threshold diturunkan menjadi 7-9 persen tidak sesuai logika konstitusi.

Ia pun menyatakan bahwa seharusnya PKS menggugat Presidential Threshold sampai ke angka nol persen.

"Kalo mau menggugat ya nol sekalian, janganlah pakai ambang batas yang 7-9% itu kan namanya tidak sesuai logika konstitusi," terangnya.

Lebih jauh, Refly menjelaskan bahwa Presidential Threshold dengan angka 7-9 persen itu merupakan perolehan lima tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa perolehan Presidential Threshold lima tahun lalu tak seharusnya dipakai lagi di era sekarang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman