Menu


Berlaku Mulai 17 Juli, Begini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Baik-baik!

Berlaku Mulai 17 Juli, Begini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Baik-baik!

Kredit Foto: /ANTARA FOTO/Fauzan/

Konten Jatim, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M, di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Dalam surat edaran itu, tertulis bahwa aturan baru bagi PPDN ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ada Lagi Lembaga Donasi yang Potongan Persennya Gak Kira-kira, Bahkan Sampai 28 Persen! 13,5 Persennya ACT Mah Belum Seberapa

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:


- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman