Menu


4 Lembaga dan Organisasi Islam yang Bubar atau Dibekukan di Rezim Jokowi, yang Terbaru ACT

4 Lembaga dan Organisasi Islam yang Bubar atau Dibekukan di Rezim Jokowi, yang Terbaru ACT

Kredit Foto: JPNN/M. Tegar Mujahid

Konten Jatim, Jakarta -

Pencabutan izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menambah daftar panjang lembaga atau organisasi Islam yang dibubarkan Rezim Jokowi.

Sebelum ACT, sejumlah lembaga dan organisasi Islam pun sudah lebih dibubarkan karena bertentangan dengan aturan pemerintah.

Lantas lembaga dan organisasi Islam apa saja yang dibubarkan oleh Rezim Jokowi ini?

Baca Juga: Alasan Santri Pesantren Shiddiqiyyah Mati-matian Bela Mas Bechi yang Jelas-jelas Salah, 'Kerja di Rumah Kiai Tanpa Dibayar pun Mereka Mau'

Berikut tim Konten Jatim sampaikan ulasannya.

1. HTI

Organisasi Islam pertama yang dibubarkan Rezim Jokowi adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017 lalu.

Pemerintah membubarkan dan mencabut izin kegiatan HTI karena terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

Pemerintah juga menyebut aktivitas HTI sangat membahayakan keutuhan negara sehingga harus dibubarkan.

Di pertengahan 2018, keputusan pemerintah pun disahkan majelis hakim PTUN dan membuktikan bahwa HTI telah menyebabrkan paham khilafah yang sangat bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: 5 Fakta soal Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe: Nama, Latar Belakang hingga Motif

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman