Menu


Sampai Dana Korban Kecelakaan Lior Air Pun Digasak Ahyudin, Gak Punya Hati Banget Emang Mantan Bos ACT Satu ini

Sampai Dana Korban Kecelakaan Lior Air Pun Digasak Ahyudin, Gak Punya Hati Banget Emang Mantan Bos ACT Satu ini

Kredit Foto: Populis/Taufik Idharudin

Konten Jatim, Jakarta -

Bareskrim Polri terjung langsung menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan mantan Bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu Ahyudin.

Fokus utama penyelidikan Bareskrim Polri ini adalah soal dana bantuan kemanusiaan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, Ahyudin dan satu bos ACT lainnya yakni Ibnu Khajar diduga kuat menyunat dana bantuan kemanusiaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Hajar menggunakan dana bantuan kemanusiaan itu untuk kepentingan pribadi dan membayar gaji karyawan ACT.

Baca Juga: Pertemuan Tak Terduga di Rumah Allah SWT, Gus Miftah Langsung Peluk Ustadz Khalid Basalamah: 'Alhamdulillah Adem Lihatnya'

"Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus," ucapnya.

Diketahui, dana bantuan kemanusiaan itu untuk korban kecelakaan Lion Air itu berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing.

Ramadhan mengungkapkan bahwa Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.

Selain itu, pihak Boeing juga memberikan dana sosial sebesar Rp 138 miliar.

Namun dikatakan Ramadhan, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, sebab harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai ketentuan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.