Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya beri kabar baik kepada para pengendara yang motornya kerap mogok atau habis bensin.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, para pengendara sepeda motor yang melakukan stut (mendorong motor lain) yang kehabisan bensin/mogok tidak akan dikenakan denda.
Sambodo mengatakan stut motor biasanya dilakukan untuk membantu pemotor lainnya yang tengah alami kesulitan.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Bahkan Sambodo menuturkan kepolisian harus ikut memberikan pertolongan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan