Menu


Dituding Bungkam Soal Kecurangan KPU, Bawaslu: Akses Kami Dibatasi

Dituding Bungkam Soal Kecurangan KPU, Bawaslu: Akses Kami Dibatasi

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggpi kritik yang diberikan oleh mantan ketua Bawaslu terkait diamnya lembaga yang dipimpin Bagja atas dugaan kecurangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja mengatakan, Bawaslu tak bisa mengusut adanya dugaan kecurangan tersebut karena permasalahan berasal di internal KPU dan datanya berasal dari internal tersebut. Dikarenakan perkara yang begitu internal, Bagja pun mengatakan bahwa akses mereka dibatasi.

"Jangankan akses terhadap WhatsApp internal KPU, akses terhadap Sipol saja kami dibatasi," kata Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam. Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan platform yang digunakan KPU untuk pendaftaran hingga verifikasi partai politik. 

Bawaslu, lanjut dia, tentu tidak bisa mengusut perkara dugaan kecurangan ini hanya berdasarkan desas-desus yang beredar. "Omongan gosip kan nggak usah kami perhitungkan, kecuali sudah ada pergerakan," kata Bagja. 

Baca Juga: Utang Rp50 Miliar Anies Ternyata Dana Kampanye, Bawaslu: Itu Pelanggaran Pidana!

Bagja menambahkan, selain kesulitan akses, pihaknya juga tidak menerima laporan dugaan kecurangan tersebut. Pengadu bersama koalisi masyarakat sipil hanya membuat aduan ke DKPP. 

Kendati begitu, lanjut dia, Bawaslu akan terus mencermati persidangan perkara dugaan kecurangan ini di DKPP. Fakta-fakta persidangan akan digunakan untuk mengusut unsur pelanggaran pidananya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.