Menu


Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Kredit Foto: VIVAnews/Muhamad Solihin

Konten Jatim, Jakarta -

LPSK adalah lembaga yang didirikan dan bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Lembaga ini punya tugas dan wewenang tertentu, termasuk menolak permohonan perlindungan.

Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuai pujian karena aksi petugas yang melindungi Richard Eliezer (Bharada E) di sidang putusan vonisnya. Perlu diketahui, Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Sesuai namanya, LPSK melindungi Bharada E sebagai saksi demikian. Namun, sebelumnya, LPSK sempat menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang akhirnya terbukti pula terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Apa Itu LPSK? Lembaga Cekatan yang Viral Gegara Lindungi Bharada E di Sidang Vonis yang Ricuh

Penolakan tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya dua hal yang mengarah pada kekerasan seksual menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya, relasi kuasa dan tak adanya saksi membuat Putri ditolak LPSK.

Menuai pujian publik, bagaimana sebenarnya tugas dan wewenang LPSK?

Tugas

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang LPSK seperti halnya telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Menurut UU tersebut, LPSK bertugas menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

Tugas LPSK diperluas dalam UU terbarunya, yakni juga mencakup pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman