Menu


Bawaslu Tegaskan Larangan Politik Identitas, Rahmat: Jika Ada yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Bawaslu Tegaskan Larangan Politik Identitas, Rahmat: Jika Ada yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa tak ada partai politik yang boleh menggunakan politik identitas dalam berkampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menyatakan, partai-partai yang terbukti ataupun terang-terangan menggunakan politik identitas akan dijatuhi sanksi.

"Jika ada partai politik yang menggunakan politik identitas atau politisasi SARA, maka akan berhadapan langsung dengan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Rahmat Bagja: Endorse Enggak Masalah, Tapi Jangan Ngajak

Bagja menjelaskan, parpol yang terbukti menggunakan politik identitas atau mempolitisasi isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) akan dijatuhi sanksi secara bertahap. Sanksi pertama adalah teguran agar parpol itu berhenti menggunakan narasi identitas dan SARA. Namun, Bagja tak menjelaskan sanksi lanjutnya dalam bentuk apa apabila parpol tidak mematuhi teguran.

Pernyataan tegas Bagja ini merupakan respons atas sikap resmi Partai Ummat yang ingin menggunakan politik identitas Islam dan berpolitik dari masjid untuk memenangkan Pemilu 2024. Bagja pada Selasa (14/2) malam sebenarnya telah menyampaikan teguran terbuka kepada Partai Ummat.

Bagja mengatakan, Bawaslu sangat menyesali sikap partai besutan Amien Rais itu. Pasalnya, gelaran Pemilu 2019 sudah menunjukkan betapa besarnya masalah yang muncul ketika politik identitas digunakan. Masyarakat bisa saling bersitegang dan terpecah.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Geram, KPU Dituding Tak Transparan

Menurut Bagja, politisasi identitas merupakan cara berpolitik yang pada akhirnya berubah menjadi politisasi SARA. "Oleh sebab itu, kami dari sejak awal Bawaslu berdiri adalah lembaga yang anti terhadap politisasi SARA," kata Bagja menegaskan.

Penggunaan tempat ibadah untuk berpolitik juga merupakan persoalan besar. Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita melihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.