Menu


Kritik Ketua Bawaslu, Mantan Staf Mendagri Sebut Uang Yang Diterima Anies Bukan Sumbangan

Kritik Ketua Bawaslu, Mantan Staf Mendagri Sebut Uang Yang Diterima Anies Bukan Sumbangan

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Depok -

Mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hamdani, mengkritik pernyataan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, terkait penyebutan bahwa uang yang diterima Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dari Kader Partai Gerindra, Sandiaga Uno sebagai sumbangan.

Kritik tersebut dilontarkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point, dilansir pada Minggu (19/2/2023). 

Baca Juga: Rahmat Bagja: Endorse Enggak Masalah, Tapi Jangan Ngajak

“Apakah itu perbuatan pidana? Pertama harus kita cermati dulu, karena aturan pidana itu kan mengatur sumbangan jadi harus dilihat dulu sumbangannya. Dan sumbangan itu ada batasnya,” terang Hamdani.

Tertulis dalam Pasal 74 Ayat 1 yang menjelaskan kalau sumbangan yang diterima itu bisa berasal baik itu dari parpol pengusung atau parpol koalisi, pasangan calon serta dari pihak lain yang bersifat perorangan atau badan swasta.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu Soal Utang Anies, Mantan Staf Mendagri: Bukan Tindak Pidana

Lebih lanjut, Pasal 74 Ayat 5 menjelaskan kalau sumbangan yang diterima oleh kepala daerah ini akan dibatasi dengan jumlah Rp. 75 juta jika berasal dari perorangan dan Rp. 750 juta jika sumbernya berasal dari badan swasta.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait