Menu


Jokowi Terancam Sanksi Berat jika Aturan yang Melarang Menteri Menjabat Serentak Dibongkar! 

Jokowi Terancam Sanksi Berat jika Aturan yang Melarang Menteri Menjabat Serentak Dibongkar! 

Kredit Foto: BPMI Setpres/Kris

Konten Jatim, Jakarta -

Posisi paralel yang baru-baru ini diterima Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memicu berbagai perdebatan. Salah satunya, menurut undang-undang, menteri tidak boleh memegang lebih dari satu jabatan. 

Erick dan Zainudin sendiri terpilih menjadi pengurus federasi sepak bola lokal, PSSI. Sementara menurut aturan yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, para menteri memang dilarang merangkap jabatan-jabatan tertentu, yakni sebagai:

  • Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Komisi X DPR Mengingatkan Erick Thohir Agar Tidak Menjadikan Kursi Kepemimpinan PSSI Sebagai Alat Politik 2024

PSSI merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indinesia yang dibiayai oleh APBN. Atas dasar ini, seorang pengamat politik, Muslim Arbi, mengaku heran dengan Presiden Jokowi yang justru membiarkan kedua menteri-nya merangkap jabatan.

Muslim mengungkap sanksi dari pelanggaran tersebut. Menurutnya, jika Jokowi sebagai kepala negara dengan sadar dan sengaja membiarkan menteri-nya melanggar aturan yang berlaku, maka ia dapat dimakzulkan atau dilengserkan.

Di sisi lain, menteri yang melakukan rangkap jabatan memang tak bisa sembarang dilengserkan. Pemberhentiannya hanya dapat dilakukan oleh presiden. Hal ini sebagaimana pula tercatat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 24 Ayat 2d.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.