DPP Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) melayangkan gugatan terkait upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim PTUN pun mengabulkan soal gugatan tersebut dan sehingga mengharuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
"Terkait gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan," ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman.
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga diharus menerbitkan kembali Keputusan Tata usaha negara yang baru terkait UMP DKI 2022.
Pak Anies kalah,
— ?Bebeb Bubu???? (@NyaiiBubu) July 12, 2022
UMP DKI ga jadi naik...
Siap2 digeruduk buruh kie ???? pic.twitter.com/92MmrI20Iv
Keputusan baru yang dikeluarkan nantinya harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 yang mana UMP DKI sebelumnya sebesar Rp 4.573.845.
Selain itu Nurjaman mengatakan saat ini tengah menunggu apakah Anies selaku tergugat akan mengajukan gugatan atau menerima keputusan ini.
"Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding," terang dia.
Sebagai informasi, alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP sebab terdapat kesenjangan antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024