Menu


MK di Tengah Kontroversi Seputar Restrukturisasi UU dan Sistem Proporsional Pemilu

MK di Tengah Kontroversi Seputar Restrukturisasi UU dan Sistem Proporsional Pemilu

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dibahas oleh pihak legislatif, eksekutif, dan bahkan mantan Presiden Republik Indonesia. Berawal pada Rabu (15/2/2023) Komisi III DPR kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Padahal, lembaga legislatif tersebut baru merevisinya dan disahkan menjadi undang-undang pada September 2020. Setidaknya, ada empat materi yang akan diubah dalam revisi keempat undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kembali Runyam PDIP VS Demokrat: Sekarang Mengolok-olok Sistem Pemilu, Harun Masiku Disinggung

Pertama adalah persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi. Ketiga, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK,. Terakhir, penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan UU MK diubah sebanyak tiga kali. Usulan terbaru Komisi III akan menjadi revisi keempat, karena UU MK saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," ujar anggota Komisi III Habiburokhman membacakan pendapat Komisi III.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.