Menu


Mengenal Pasal 351 KUHP Yang Jerat Penganiaya David

Mengenal Pasal 351 KUHP Yang Jerat Penganiaya David

Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki

Konten Jatim, Depok -

Kasus penganiayaan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina, yakni David, oleh anak dari petinggi, yaitu Mario Dandy Satrio, tengah viral di media sosial.

Mario Dandy Satrio, yang merupakan anak dari Kepala Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, menganiaya David karena dirinya merasa kesal akibat pacarnya digoda oleh korban, meskipun hal tersebut belum diketahui pasti kebenarannya.

Baca Juga: Motif Penganiayaan David Sampai Koma oleh Anak Petinggi Pajak

Akibat perbuatannya, David mengalami luka serius di bagian kanan mukanya dan sempat tidak sadarkan diri dan menjalankan perawatan di Rumah Sakit (RS) Medika. Baru pada Rabu (22/2/2022) malam, David siuman setelah 2 hari koma.

Atas perbuatannya, Mario Dandy Satrio akan dikenakan Pasal 351 KUHP. Mengutip situs JDIH Banyuwangi dan beberapa sumber lain pada Kamis (23/2/2023), pasal tersebut pada dasarnya menjelaskan tentang penganiayaan biasa.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Pajak: Dipukul Sampai Koma

Penganiayaan biasa yang dimaksud dari pasal ini pada dasarnya adalah semua jenis penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dan di sini, terdapat 4 jenis penganiayaan yang masuk ke dalam kategori penganiayaan biasa, yaitu:

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman