Menu


Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?

Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?

Kredit Foto: Masyarakat Relawan Indonesia

Konten Jatim, Jakarta -

Seluruh kantor operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Indonesia dipastikan berhenti operasi.

Hal itu menyusul pencabutan izin oleh Kemensos lantaran adanya penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Berdasarkan info yang dihimpun dari berbagai sumber, semua kantor ACT termasuk cabang-cabang berhenti beroperasi sejak Kamis (7/7/2022).



Manajemen ACT menyampaikan bahwa penghentian operasional kantor pusat dan cabang ini hanya bersifat sementara.

Sebab manajemen ACT sangat menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Kemensos yang melakukan pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Ada Pesan Serius di Balik Tewasnya Brigadir J, Masyarakat Diminta Hati-hati Soal ini

Namun manajemen ACT tidak menyebutkan kapan pihaknya akan kembali beroperasi.

Seperti diketahui, selain izin operasionalnya dicabut oleh Kemensos, ratusan rekening ACT juga telah dibekukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi (PPATK).

Hal ini disebabkan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan ACT di masa kepemimpinan Ahyudin.

Saat ini polisi juga terus melakukan pendalaman soal kasus penyelewengan dana bantuan kemanusiaan tersebut.

Bahkan Ahyudin yang merupakan mantan Presiden sekaligus pendiri ACT kembali diperiksa polisi, Kamis (14/7/2022) siang tadi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman