Menu


PKS Minta Mahkamah Konstitusi Abaikan Pernyataan PDIP

PKS Minta Mahkamah Konstitusi Abaikan Pernyataan PDIP

Kredit Foto: Pixabay/Thor_Deichmann

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan keterangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  yang meminta diadakannya sistem pemilihan legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup.

Disampaikan DPP PKS ketika hadir sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi atas pileg sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (23/2/2023), PKS menyatakan bahwa pernyataan PDIP sudah melanggar peraturan MK.

Dibacakan oleh anggota tim kuasa hukumnya, Faudjan Muslim menjelaskan, Pasal 5 Ayat 1 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam perkara uji materi undang-undang, pihak yang berhak memberikan keterangan adalah DPR, DPD, MPR, dan Presiden. Adapun keterangan DPR, menurutnya, harus disampaikan sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan per fraksi. 

Baca Juga: Hasto PDIP Mengaku Ogah Gabung Koalisi Perubahan, PKS: Emang Siapa Sih PDIP?

Namun nyatanya, lanjut dia, hal itu tidak terjadi ketika DPR menyampaikan keterangan dalam sidang MK pada 26 Januari 2023 lalu. Ketika itu, DPR lewat juru bicaranya, Supriansa, menyampaikan pandangan menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup. Dalam satu rangkaian keterangan DPR, Fraksi PDIP yang diwakili Arteria Dahlan menyatakan mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. 

"Merujuk pada peraturan MK di atas, maka pandangan Fraksi PDIP sudah seharusnya dikesampingkan," kata Faudjan. Dalam petitumnya, DPP PKS meminta majelis hakim menolak pandangan Fraksi PDIP. 

Menurut DPP PKS, kata Faudjan, PDIP seharusnya menyampaikan pandangannya dengan cara mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait, jangan menyelinap di tengah keterangan DPR.

Baca Juga: Ada Gangguan ke PKS Sebelum Pengusungan Anies

"Pandangan seharusnya disampaikan oleh Partai PDIP dengan cara mengajukan permohonan Pihak Terkait sebagaimana yang dilakukan Pihak Terkait PKS dan partai lainnya," ujarnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.