Menu


Kasus Polisi Tembak Polisi Disebut Menyangkut Marwah Kepolisian, Jangan Seperti KM 50, 'yang Diungkap Kebenaran Bukan Pembenaran'

Kasus Polisi Tembak Polisi Disebut Menyangkut Marwah Kepolisian, Jangan Seperti KM 50, 'yang Diungkap Kebenaran Bukan Pembenaran'

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat politik Refly Harun mengatakan kasus adu tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo harus diungkap seterang-terangnya.

Menurutnya, kasus ini menyangkut marwah kepolisian atau kehormatan yang harus dijaga. 

"Ini adalah kasus yang harus diungkap seterang-terangnya, karena memang pasti menyangkut marwah kepolisian," kata Refly dikutip dari kanal YouTubenya, Jumat, 15 Juli 2022. 

Baca Juga: Kasus Adu Tembak Polisi Dianggap Masalah Pribadi, 'Jangan Mengorban Institusi Demi Melindungi Siapa Pun Dia'

Maksud kehormatan yang disampaikan Refly, yaitu hak hidup seseorang yang seharusnya dilindungi oleh negara.

"Kita bicara tentang bagaimana negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, kita bicara tentang bahwa hak hidup tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Jika memang benar Brigadir J melakukan tindakan yang mungkin tidak bisa dimaafkan, tapi menghilangkan nyawa seseorang jusru tidak bisa diperbolehkan.

"Kalau seandainya, katakanlah yang bersangkutan benar benar melakukan apapun tindakan yang barang kali membuat ada orang yang tidak berkenan untuk membunuh," ucapnya.

Menurutnya, kesalahan harus dihukum sesuai dengan kesalahan bukan kemudian dieksekusi sendiri, apalagi kalau cerita yang dibuat itu tidak benar.

Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian untuk mengungkap kebanaran yang sebenar-benarnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman