Menu


Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi, MK Tegaskan Presiden Hanya Bisa Dua Periode

Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi, MK Tegaskan Presiden Hanya Bisa Dua Periode

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa presiden dan wakil presiden tak bisa lagi maju sebagai calon presiden (Capres) jika sudah menjabat hingga dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

MK sendiri membacakan putusan sidang itu dalam uji materi UU Pemilu pada Selasa (28/02/2023). Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay meminta MK memutuskan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah inkonstitusional.

Pasal 169 huruf n mengatur bahwa, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Adapun Pasal 227 huruf i mengatur hal yang sama ketika mendaftar di KPU.

Baca Juga: Survei Median: 36 Persen Warganet Ingin Lebih dari Tiga Capres di Pemilu 2024

Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan Herifuddin. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (28/2/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan gugatan terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i sudah pernah diputus oleh MK. Yakni dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Ketika itu, MK menyatakan kedua pasal tersebut konstitusional.

Saldi menyatakan, gugatan Herifuddin tidak jauh berbeda dengan gugatan perkara nomor 117/PUU-XX/2022 tersebut. Selain itu, MK tidak punya alasan kuat untuk mengubah pendiriannya atas putusan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Patikan tak Ada Penundaan Pemilu 2024: Saya yang Bertanggung Jawab

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo (perkara yang diajukan Herifuddin)," kata Saldi.

"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah konstitusional," kata Saldi Isra menambahkan. Dengan demikian, kedua pasal tersebut tetap berlaku.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.