Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Penandatanganan itu dilakukan pada 23 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Hasil Survei: Warga Solo Mendukung Gibran Bertanding di Pilkada Jawa Tengah Ketimbang DKI Jakarta
Dalam perda diatur setiap warga yang memiliki mobil harus menyimpan kendaraannya di tempat yang tidak membuat fungsi jalan terganggu.
Warga harus menyiapkan garasi atau jika tidak memiliki lahan yang cukup, Pemda Solo akan menyiapkan parkiran terpusat.
Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif lain berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, hingga pencabutan izin.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024